Sabtu, 07 Juni 2008

Holding atu Merger

Bonsoir…

Adanya SPP (Single Presence Policy) mengharuskan perbankan yang ada di Indonesia dioperasikan oleh kepemilikan tunggal. Dampak dari kebijakan tersebut tidak hanya terjadi pada perbankan swasta tetapi juga BUMN. Pilihan yang ada diantaranya adalah melakukan merger, akuisisi atau holding. Pada awal bulan Juni Menteri Negara BUMN menyatakan rencana pemerintah untuk membentuk holding perbankan BUMN. Apakah holding merupakan bentuk yang paling tepat?
Bagi sebagian orang, hal tersebut dapat direspon sebagai peluang untuk dapat mengisi salah satu posisi pada perbankan. Namun, jika kebijakan yang diambil adalah bentuk merger, seperti yang terjadi pada Bank Mandiri yang merupak merger dari beberapa bank maka akan terjadi pengurangan karyawan yang dapat menimbulkan dampak social ekonomi.
Meninjau konsekuensi dari holding, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian saya. Pertama, bentuk holding akan semakin memperbesar strukstur organisasi sehingga rantai birokrasi perbankan BUMN menjadi semakin panjang dan apakah bentuk demikian ini dapat menjadikan BUMN semakin efektif dan efisien. Kedua, apakah bank syariah nantinya menjadi anak dari anak perusahaan. Ketiga, apakah Negara harus membayar pajak yang semakin mahal atas terbentuknya holding.